tirto.id - Pinjaman pribadi atau pinpri kini marak di media sosial. Sesuai namanya, pinpri merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada orang lain yang sedang membutuhkan uang.
Pinpri biasanya menawarkan pinjaman dengan cara yang relatif mudah dan cepat sehingga membuat banyak orang tertarik. Syaratnya, pihak peminjam harus melampirkan data pribadinya sebagai jaminan, misalnya KTP, KK, foto diri, hingga akun media sosial.
Meski terlihat mudah dan menggiurkan, penting untuk diketahui bahwa pinpri adalah praktik peminjaman uang yang berbahaya. Apabila pihak peminjam tidak bisa melunasi utang pinjamannya tepat waktu, maka pelaku pinpri/pemberi pinjaman akan menyalahgunakan data diri peminjam dan bisa menyebarnya di media sosial.
Sekilas, pinpri memang mirip dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat. Namun, pinpri tidak masuk dalam ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena bersifat pinjaman pribadi/perorangan.
Sehingga, OJK mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan lebih bijak dalam menyikapi fenomena pinpri. Jangan tergiur dengan syarat yang terlihat mudah. Jika memang membutuhkan dana, pilih pinjaman yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK sehingga lebih aman.
Ciri-Ciri Pinpri (Pinjaman Pribadi)
Berdasarkan informasi dari OJK, berikut beberapa ciri-ciri pinpri yang harus diwaspadai:
- Pelaku pinpri atau peminjam uang adalah perorangan.
- Calon peminjam uang biasanya harus menyerahkan data diri pribadi sebagai jaminan, misalnya berupa KTP, foto diri, atau akun media sosial.
- Pencairan dana relatif cepat, biasanya kurang dari satu hari.
- Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
- Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
- Bunganya sangat tinggi hingga 35-40 persen.
- Jatuh tempo pinpri rata-rata dalam waktu 24-48 jam.
- Jika terlambat atau gagal membayar utang pinjaman, data diri peminjam akan disebar.
Apa Beda Pinpri dan Pinjol?
Pinpri memiliki modus yang tak jauh beda dengan pinjol ilegal. Selain dilakukan secara online, konsekuensi yang dihadapi peminjam ketika gagal melunasi utangnya juga hampir sama, yaitu data dirinya disebar dan disalahgunakan oleh pelaku/pemberi pinjaman.
Jadi, pinpri memiliki bahaya yang sama dengan pinjol ilegal. Namun jika dibandingkan dengan pinjol legal (berizin OJK), ada beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya, yaitu:
1. Pemberi pinjaman
Pelaku pinpri adalah perorangan, sedangkan pinjol biasanya berupa perusahaan.
2. Izin OJK
Pinpri tidak dianggap sebagai aktivitas resmi di sektor keuangan sehingga praktiknya tidak diawasi dan otomatis tidak berizin OJK. Sementara pinjol legal pasti terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
3. Tingkat bunga
Pinpri menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi, yaitu mencapai 35-40 persen bahkan ada yang mencapai 60 persen. Sedangkan tingkat bunga rata-rata pinjol legal adalah 0,4 persen/hari atau 12 persen/bulan.
4. Jatuh tempo
Pinpri memberikan waktu jatuh tempo yang sangat pendek, yaitu 24-48 jam. Sedangkan pinjol umumnya memberikan jangka waktu pembayaran lebih lama, yaitu sekitar 1-6 bulan.
5. Cara penagihan dan saat peminjam gagal melunasi utang
Pinpri mirip seperti pinjol ilegal yang akan menyebar data pribadi si peminjam apabila gagal membayar utangnya. Pelaku pinpri biasanya juga akan menagih secara langsung kepada orang-orang terdekat peminjam.
Sementara untuk pinjol legal, ketentuan prosedur penagihan pinjaman telah diatur oleh OJK. Jika peminjam gagal bayar atau lewat jatuh tempo, maka pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung dan diperbolehkan memakai jasa pihak ketiga yang sudah diakui.
Cara penagihannya pun dilarang menggunakan kekerasan fisik/mental. Hal ini berbeda dengan pinpri yang biasanya meneror dan mengintimidasi agar peminjam segera melunasi utangnya.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari