Menuju konten utama

Tips Terhindar dari Penipuan Pinjaman Pribadi atau Pinpri

Tips terhindar dari penipuan pinjaman pribadi (pinpri) dan apa saja bahayanya menurut OJK?

Tips Terhindar dari Penipuan Pinjaman Pribadi atau Pinpri
Ilustrasi Pinpri. tirto.id/Lugas

tirto.id - Masyarakat perlu mengetahui tips agar terhindar dari penipuan pinjaman pribadi atau pinpri yang saat ini tengah menjadi hal yang meresahkan dan viral di media sosial.

Pelaku penipuan pinpri biasanya menyasar korban yang terdesak butuh uang dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi hingga 60 persen.

Akun media sosial X @PartaiSocmed akhir-akhir ini aktif membahas mengenai penipuan pinpri. Sejumlah korban juga banyak memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Salah satu pengguna X @ghifarv memposting bukti tangkapan layar pinpri yang memberi pinjaman Rp100 ribu, namun dengan ketentuan pengembalian Rp160 ribu atau sama dengan bunga 60 persen.

Pelaku pinpri itu juga mengklaim bahwa pinpri yang mereka jalankan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain bunga yang tidak masuk akal, pinpri juga kerap melancarkan aksi penipuan dengan menggunakan dalih transfer uang terlebih dahulu untuk saldo jaminan pinjaman. Setelah korban melakukan transfer, pelaku menghilang.

Bahaya Pinpri Menurut OJK

Menanggapi kasus yang sedang marak di masyarakat ini, OJK secara khusus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya pinpri.

OJK menjelaskan pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial.

Syarat pinjaman biasanya berupa KTP, foto diri, serta akun media sosial, sehingga seakan mudah dipenuhi oleh calon peminjam. Pelaku pinpri juga mencairkan dana dengan cepat yaitu kurang dari satu hari.

OJK juga memaparkan bahaya pinpri melalui sejumlah poin berikut ini:

  • Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
  • Rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
  • Bunga sangat tinggi bisa mencapai 35 – 40 persen
  • Jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24 sampai 48 jam
  • Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial

Tips Terhindar Penipuan Pinpri

Terdapat sejumlah tips yang bisa dilakukan agar terhindar dari pinpri penipuan pribadi, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Upayakan tidak mengajukan utang ke pihak tak dikenal

Upayakan tidak mengajukan utang kepada pihak yang tidak dikenal, jika memang terpaksa pinjamlah uang ke orang terdekat. Ingatlah bahwa pinjaman yang benar-benar bersifat pribadi tidak diiklankan di media sosial atau group seperti WhatsApp. Pinpri kerap kali hanya merupakan nama lain dari rentenir atau lintah darat.

2. Literasi keuangan

Kemampuan untuk memahami keuangan atau literasi keuangan perlu dimiliki setiap orang. Mengetahui dan memahami kondisi keuangan akan membuat langkah pengambilan keputusan terkait keuangan menjadi lebih matang. Pada akhirnya, seseorang akan terhindar dari jerat pinjaman dalam bentuk apapun.

3. Gaya hidup sesuai keuangan

Pemicu utama seseorang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman adalah gaya hidup yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan. Jangan paksakan diri untuk membeli barang atau jasa yang kiranya tidak terjangkau dengan pendapatan.

4. Jaga data pribadi

Penipuan pinpri kerap memberikan syarat berupa data diri seperti foto KTP dan foto diri. Hal ini sangat berbahaya bagi keamanan, sebab pelaku pinpri sangat mungkin menyebarkan data dan menggunakannya untuk kepentingan yang akan merugikan korbannya di kemudian hari.

5. Jangan mudah tergoda

Pelaku penipuan pinpri biasanya melancarkan segala macam cara untuk menggoda calon korbannya. Iming-iming pinjaman mudah dan cepat adalah hal yang paling sering dilakukan.

Ingat bahwa pinpri sangat rentan dengan tindakan pelanggaran hukum apabila terjadi gagal bayar. Curigalah apabila saat memberikan pinjaman, calon peminjam diminta untuk memberikan uang saldo jaminan.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari