Menuju konten utama

8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Ilegal & Cara Mengatasinya

Berikut ini beberapa solusi tidak bisa bayar pinjol ilegal yang bisa dicoba ketika sedang ditagih ke Anda.

8 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Ilegal & Cara Mengatasinya
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Apa yang harus dilakukan bila Anda tidak bisa membayar pinjol ilegal? Berikut akan disampaikan berbagai solusi dan cara mengatasinya saat tidak bisa membayar pinjol ilegal.

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online. Agar bisa membuka jasa pinjol, seseorang harus mendaftarkan jasanya itu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol tidak terdaftar pada OJK, maka ini bisa disebut sebagai pinjol ilegal. Jadi, pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Lantas, bagaimana jika Anda sudah terjebak dalam pinjol ilegal ini, bagaimana jika tidak bisa membayar pinjol ilegal?

Berikut ini akan disampaikan sejumlah solusi tidak bisa bayar pinjol ilegal. Namun, sebelumnya akan disampaikan beberapa risiko yang akan Anda hadapi bila tidak bisa bayar pinjol ilegal.

Risiko Tidak Bisa Bayar Pinjol Ilegal

Jika Anda meminjam uang melalui pinjol, maka selalu ada risiko yang mengikutinya. Jadi selain ada risiko tidak bayar pinjol ilegal, juga ada risiko tidak bayar pinjol legal.

Berikut ini adalah beberapa risiko jika Anda tidak bisa bayar pinjol ilegal, sebagaimana dirujuk dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI):

1. Mendapat intimidasi dari debt collector

Jika pernah punya pengalaman tidak bayar pinjol legal, mungkin Anda tahu bahwa penagihan utang pinjol legal akan diawasi langsung oleh AFPI.

Namun, bagaimana jika galbay di pinjol ilegal? Jika galbay, singkatan dari gagal bayar terjadi, maka debt collector akan menagih utang dengan cara yang agresif, meneror dengan berbagai ancaman. Penagihan yang seperti ini terjadi, karena mereka tidak diawasi langsung oleh AFPI.

2. Informasi pribadi terancam tersebar

Selain diteror dengan sangat agresif oleh debt collector, risiko galbay di pinjol illegal adalah, data pribadi Anda bisa saja disalahgunakan.

Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati, saat memilih jasa pinjol. Pinjol ilegal biasanya memang akan meminta data pribadi secara berlebihan. Salah satu tujuannya adalah untuk menyalahgunakan data-data pribadi tersebut.

Pinjol legal yang sudah terdaftar pada OJK harus mematuhi peraturan OJK, dan OJK hanya memberi izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi.

3. Beban bunga dan denda akan makin membengkak

Pinjol ilegal biasanya akan memberikan suku bunga dan besaran denda yang sangat tinggi, dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Padahal, jika punya pengalaman tidak bayar pinjol legal, maka Anda tahu bahwa pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK, memiliki besaran dan denda sesuai dengan aturan, yaitu bunga maksimal 0,8% per hari, dan denda dihitung 100% dari jumlah pinjaman pokok.

4. Anda tidak akan masuk penjara

Mungkin para peminjam akan bertanya, apakah tidak bayar pinjol bisa dipenjara? Dilansir dari PID Polda Kepri, ternyata saat ini belum ada ancaman penjara bila peminjam tidak mampu membayar pinjol.

Hukuman terberat yang akan dihadapi adalah aset akan disita dan Anda tidak bisa lagi meminjam di pinjol ilegal ataupun perbankan.

Cara Mengatasi Gagal Bayar Pinjaman Online Ilegal

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika tidak mampu bayar pinjol illegal, atau bagaimana cara mengatasi galbay pinjol illegal?

Berikut ini adalah sejumlah solusi tidak bisa bayar pinjol illegal online yang dilansir dari laman AFPI yang merupakan solusi dari OJK:

1. Melakukan restrukturisasi pinjaman

Anda bisa meminta waktu kepada pinjol ilegal tersebut untuk memberikan keringanan, berupa jangka waktu yang diperpanjang, memberi diskon cicilan, atau memberi potongan kredit dalam satu kali bayar.

2. Melakukan negosiasi untuk mengurangi bunga dan denda

Lakukan pendekatan diplomatis dengan bernegosiasi kepada pinjol ilegal untuk mengurangi jumlah bunga dan denda yang diberikan.

3. Melapor pihak berwenang atau instansi terkait

Bila diteror dengan ancaman yang sangat mengganggu, bahkan mengancam jiwa, maka laporkan ke pihak berwenang atau kepolisian.

Anda berhak melaporkan pinjol ilegal tersebut karena, pinjol tersebut memang sudah tidak berdasar hukum, dan tindakan penagihan yang sudah mengancam jiwa itu adalah tindakan melanggar hukum.

4. Tidak perlu membayar utang kepada pinjol ilegal

Karena pinjol illegal tidak berdasar hukum, terutama hukum perdata, maka jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, disarankan untuk tidak membayar utang kepada pinjol ilegal.

5. Blokir semua nomor kontak yang mengirim terror

Debt collector pinjol ilegal biasanya akan melakukan penagihan dengan cara meneror secara terus-menerus dan penuh ancaman. Hal pertama yang dilakukan adalah dengan meneror Anda via ponsel.

Oleh karena itu, sebaiknya blokir semua nomor kontak di ponsel yang sudah mengirimkan terror kepada Anda, terutama perihal penagihan utang.

6. Beritahu semua nomor kontak agar mengabaikan pesan tentang penagihan pinjol

Selain Anda, pinjol ilegal juga akan meneror semua nomor kontak yang ada di ponsel Anda. Oleh karena itu, antisipasi dengan menginformasikan kepada seluruh nomor kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan mengenai pinjaman online tersebut.

7. Hindari gali lubang tutup lubang

Solusi tidak bisa bayar pinjol ilegal lainnya adalah, jangan sampai gali lubang tutup lubang, alias jangan berhutang lagi untuk menutupi utang dari pinjol ilegal.

Sebaiknya cari solusi lainnya yang lebih aman dan lebih solutif, ketimbang menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

8. Membuat surat perjanjian dengan pinjol ilegal

Anda bisa membuat semacam surat pakta integritas atau perjanjian yang berisi komitmen untuk membayar utang dalam waktu tertentu. Atau bisa juga mengusulkan solusi lainnya kepada pinjol ilegal yang bisa ‘mengampuni’ utang pinjol Anda.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Dhita Koesno