Menuju konten utama

OJK Atur Skema Penagihan Utang Pinjaman Online

Etika penagihan yang harus dipatuhi penyelenggara yaitu tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan SARA.

OJK Atur Skema Penagihan Utang Pinjaman Online
Ilustrasi HL Pinjaman Online. tirto.id/Lugas

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online). Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.

"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2023).

Dia menuturkan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik. Agusman menuturkan etika penagihan yang harus dipatuhi penyelenggara yaitu tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.

Agusman menyampaikan penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan. Dia juga berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi.

"Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita," katanya.

OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik. Total piutang atau outstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.

Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas resiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.

Baca juga artikel terkait TATA CARA PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin