Menuju konten utama

OJK: Jumlah Pinjol Meningkat, Tembus Rp69 Triliun pada Juli 2024

Pada industri fintechP2P lending outstanding pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97 persen yoy.

OJK: Jumlah Pinjol Meningkat, Tembus Rp69 Triliun pada Juli 2024
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, melaporkan terdapat jumlah pinjaman di pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending yang mengalami pertumbuhan signifikan sampai Juli 2024. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dari bulan Juni yang tumbuh 26,73 persen (yoy).

“Pada industri fintech P2P lending outstanding pembiayaan Juli 2024 terus meningkat 23,97 persen yoy, di Juni lalu 26,73 persen yoy nominal Rp69,39 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK, via zoom, Jumat (9/6/2024).

Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat turun pada bulan Juli dibandingkan bulan sebelumnya. “Tingkat TWP90 terjaga di 2,53 per Juli 2024, dibandingkan pada Juni 2,79 persen,” terang Agusman.

Ia menyampaikan bahwa nilai pembiayaan modal ventura hingga akhir Juni turun 10,67 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp16,18 triliun. Nilai kontraksi bulan Juli melambat dibandingkan periode Juni yang mencapai 10,70 persen. Pembiayaan modal ventura merupakan salah satu pembiayaan utama untuk startup.

Agusman menuturkan bahwa sampai Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan modal minimum. Lalu, masih terdapat 26 dari 98 P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di PJOK 10 tahun 2022.

“OJK terus lakukan langkah untuk mendorong ekuitas min tersebut, baik berupa injeksi modal atau kembalian izin usaha,” terang Agusman.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, hingga saat ini sudah ada 6.000 rekening nasabah perbankan yang diblokir karena berkaitan dengan judol. Pemblokiran rekening ini sesuai dengan permintaan Kominfo dan OJK juga meminta bank untuk menutup rekening terkait yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama. Dalam upaya itu, dia mengatakan OJK bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca juga artikel terkait PINJOL atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash news
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi