Menuju konten utama

Server di Luar Negeri Bikin Sulit Berantas Judol & Pinjol Ilegal

OJK terus gencarkan sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah judol dan pinjol ilegal menyebar.

Server di Luar Negeri Bikin Sulit Berantas Judol & Pinjol Ilegal
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, angkat bicara soal tantangan pemberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Menurut dia, salah satu biang kesulitannya adalah berbagai macam server penyedia layanan judol hingga pinjol ilegal itu berpusat di luar negeri. Terlebih, sebagian negara-negara itu melegalisasi hal tersebut.

"Memang masih ada kendala kenapa sering muncul. Seperti judi online, itu karena sering server-nya adanya di luar negeri," ujar Frederica dalam konferensi pers di Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).

"Jadi, begitu kami terima laporan atau kami menemukan, langsung kita tutup. Tapi, terkadang mereka, pihak itu, adanya di luar negeri, di mana kadang di negara mereka legal. Ini challenge-nya," imbuh dia.

Menurut Frederica, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Satgas Pemberantasan Judi Online dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan tindakan untuk menutup celah akses terhadap judol dan pinjol ilegal.

"Kalau kita lihat, lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah ditutup sejak 2015. Jadi, aplikasi-aplikasi ini, kami melalui Satgas PASTI, terus melakukan cyber patrol dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," tutur dia.

Frederica juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberi kepastian perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan langkah reformasi sektor keuangan, khususnya dalam mempertajam literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.

Kemudian, langkah sosialisasi dan pengawasan untuk mencegah judol dan pinjol ilegal juga terus dilakukan. OJK juga mempunyai aplikasi portal perlindungan konsumen untuk pengaduan terkait kasus tersebut.

"Dalam hal pengawasan, berbagai kriteria dan ketentuan juga perbaikan terus di-request, terus dilakukan perbaikan. Dan tentu saja, pemodalan dan lain-lain juga diperhatikan," ujar Frederica.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menutup 2.625.000 lebih situs judol yang dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 juli 2024.

Dari tindakan penutupan situs tersebut, dia menuturkan telah mampu menahan hingga 50 persen dari kemungkinan dampak dari judol di masyarakat.

"Hingga saat ini, kami sudah banyak melakukan langkah-langkah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online," ujar Budi Arie saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Budi juga mengklaim telah mampu menyelamatkan atau menahan dana dari orang bermain judi hingga Rp45 triliun.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi