Menuju konten utama

Bappebti Kembali Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal

Bappebti memblokir sebanyak 1.327 domain situs website entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga Agustus 2023.

Bappebti Kembali Blokir 1.327 Domain Situs Web Entitas Ilegal
Ilustrasi domain. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 1.327 domain situs website entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Ribuan domain itu diblokir pada Januari hingga Agustus 2023.

Pemblokiran tersebut dilakukan oleh hasil kerjasama dari Bappebti dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Langkah tersebut adalah upaya strategis Bappebti dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

"Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin dan berkelanjutan terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal. Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," ucap Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko dikutip dalam keterangannya yang diterima Tirto, Rabu (16/8/2023).

Meski sudah dilakukan pemblokiran, Didit menyebut saat ini masih banyak ditemukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK ilegal di tengah masyarakat.

Didit menegaskan kepada para entitas ilegal yang telah diblokir untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelahnya, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir.

Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Berikutnya, tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Aldison.

Aldison juga mengimbau kepada entitas ilegal di bidang PBK untuk mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, kepada masyarakat, Bappebti tidak akan lelah mengimbau agar lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.

Aldison mendorong masyarakat untuk selalu bisa memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan sampai mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, periksa terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Caranya, mengakses website resmi Bappebti,” pungkas Aldison.

Baca juga artikel terkait SITUS ILEGAL atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang