tirto.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisir maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.
“Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya,” ucap Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Pemblokiran tersebut dilakukan agar, promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. Selain itu, juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.
“Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, saat ini masih banyak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. Hal ini seakan-akan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan berjangka.
“Saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, namun sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka," beber Aldison.
"Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita,” sambungnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang