Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan Manajer Binomo Brian Edgar Jadi Tersangka

Brian Edgar Nababan bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

Bareskrim Tetapkan Manajer Binomo Brian Edgar Jadi Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri menangkap Manajer Development Binomo, Brian Edgar Nababan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner lewat aplikasi Binomo.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," kata Whisnu.

Penangkapan Brian merupakan pengembangan perkara yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Whisnu menuturkan Brian sempat kuliah di Rusia sejak 2014 hingga 2017. Kemudian pada 2018, Ia mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Brian diterima di perusahaan tersebut sebagai Customer Support Platform Binomo dan bertugas menerima komplain pemain Binomo Indonesia. Ia lalu mendapat promosi pada 2019 sebagai Manajer Development Binomo.

"Manager Development Binomo bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu.

Whisnu mengatakan Brian diduga menyalurkan dana kepada Indra Kenz senilai Rp120 juta pada Februari 2021.

Penyidik menyangka Brian melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan