Menuju konten utama

Bareskrim akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Perekrut Afiliator

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dipanggil sebagai saksi kasus judi daring, pencucian uang dan penipuan lewat aplikasi Binomo.

Bareskrim akan Jemput Paksa Fakarich yang Diduga Perekrut Afiliator
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Bareskrim Polri bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich untuk bersaksi dalam kasus dugaan judi daring, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi via aplikasi Binomo.

“Saudara F yang merupakan perekrut afiliator dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dua kali tidak hadir. Selanjutnya penyidik akan menjemput (Fakarich) dengan surat perintah membawa karena dua kali tidak memenuhi panggilan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).

Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa ayah dari Indra Kenz berinisial LHS. Dia diperiksa terkait aliran dana daru tersangka Indra Kenz.

Kemudian, penyidik menerima duit Rp50 juta dari Suhaidi Jamaan alias Lord Adi pada 31 Maret 2022. Pria berprofesi koki itu berinisiatif mengembalikan uang pemberian Indra Kenz sebagai kado ulang tahunnya

Indra Kesuma alias Indra Kenz kini mendekam di Rutan Bareskrim sebagai tersangka judi daring, pencucian uang dan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo. Polisi memperpanjang penahanannya selama 40 hari dari 17 Maret-25 April 2022.

Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Indra juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan