Menuju konten utama

Kasus Indra Kenz, Polri Temukan Transaksi Binomo di Bahama

Bareskrim berharap aliran dana dari kasus Binomo bisa dipindahkan ke Indonesia untuk dijadikan barang bukti perkara.

Kasus Indra Kenz, Polri Temukan Transaksi Binomo di Bahama
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan transaksi kasus Binomo terdeteksi di luar negeri. Hal ini berdasar penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pak Ivan (Kepala) PPATK sudah menyampaikan, Binomo tersebut berada di Pulau Bahama, negara luar dan transaksi ke luar negeri. Kami sudah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Kerja sama antarlembaga itu pun berhasil memblokir satu pencairan dana dari transaksi Binomo yang berada di Kepulauan Karibia. Whisnu berharap kerja sama mampu memindahkan aliran dana dari luar negeri ke dalam negeri, untuk dijadikan barang bukti perkara.

"Kami dalami, bekerja sama dengan PPATK dan Divisi Hubungan Internasional untuk koordinasi, sehingga uang di luar negeri bisa dipindahkan ke sini sebagai barang bukti," sambung dia. Indra Kesuma alias Indra Kenz, merupakan afiliator Binomo yang resmi jadi tersangka.

Sejak tahun 2019, Indra aktif dalam mengenalkan, menawarkan dan mengajarkan trading Binomo melalui akun Youtube miliknya. Karena tayangan dan ajarannya itulah banyak orang tertarik lantas mendaftar menjadi pemain Binomo.

Indra merupakan tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong dan/atau penipuan/perbuatan curang dan pencucian uang. Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky