tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan Indra Kenz, tersangka dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi via aplikasi Binomo.
“Penahanannya diperpanjang 40 hari, dari 17 Maret-25 April 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/3/2022). Perpanjangan penahanan itu guna kepentingan penyidikan hingga jaksa penuntut menyatakan berkas perkara Indra lengkap.
Kini Indra mendekam di sel Rutan Bareskrim. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
Selama pengusutan perkara, penyidik telah menyita barang Indra seperti dokumen bukti setor dan tarik, serta rekening koran korban; akun Youtube dan akun surel Indra, video konten Youtube Indra, satu ponsel, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, satu rumah di Medan Timur.
Bareskrim Polri pun membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan opsi biner. "Akses saluran siaga ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan opsi biner. Korban yang berdomisili di mana pun, baik bisa melaporkannya mulai hari ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (17/3).
Selama 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan opsi biner,”ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2).
Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro.
Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar di Indonesia saat ini tidak memiliki legalitas. Bila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka, tidak dapat memfasilitasi nasabah untuk mediasi perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky