Menuju konten utama

Pengusaha Rudy Salim Diperiksa soal Pembelian Mobil oleh Indra Kenz

Rudy Salim adalah pemilik showroom Prestige Motorcars, yang menjual mobil-mobil mewah. Indra Kenz pernah membeli mobil mewah di sana.

Pengusaha Rudy Salim Diperiksa soal Pembelian Mobil oleh Indra Kenz
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menempelkan stiker saat penyitaan salah satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU

tirto.id - Pengusaha Rudy Salim telah rampung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ihwal dugaan penipuan via aplikasi Binomo, sebagai saksi. Polisi melontarkan 19 pertanyaan terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz di perusahaan Rudy Salim.

"Intinya tentang pernah beli mobil dan itu mobil yang sudah disita," ujar Frank Hutapea, kuasa hukum Rudy, di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022).

Diketahui Rudy Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.

Mobil yang diduga dibeli Indra Kenz dari Rudy antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Namun, menurut Frank, Rudy hanya menjual satu mobil ke Indra Kenz. Mobil itu adalah Tesla.

Apakah Rudy akan mengembalikan uang hasil penjualan mobil itu? Frank menyatakan tidak.

"Uang tidak diminta dikembalikan. Karena memang transaksi normal jual beli, dan sudah selesai sesuai harga pasar," kata Frank.

Selama pengusutan perkara, penyidik telah menyita barang Indra seperti dokumen bukti setor dan tarik, serta rekening koran korban; akun Youtube dan akun surel Indra, video konten Youtube Indra, satu ponsel, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, satu rumah di Medan Timur.

Lantas polisi pun menelusuri aset lainnya untuk dijadikan barang bukti perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto