tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menelusuri aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
"Tindak lanjut dari penyidikan, penyidik akan menelusuri aset milik IK terkait dengan transaksi yang berhubungan perkara ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).
Hingga kini polisi telah menyita rekening koran para korban, diska yang berisi konten Youtube Indra, bukti transaksi deposit, akun surel, akun Youtube, dan ponsel milik Indra. Kemudian polisi akan menganalisis video Indra.
"Penyidik akan uji laboratorium terhadap video yang dibuat [dan] yang disebar milik IK," jelas Ramadhan.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto