Menuju konten utama

Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim

Indra Kenz akan mendekam di sel Bareskrim selama 20 hari terhitung 25 Februari-16 Maret 2022.

Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap IK. Penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Indra mendekam di sel selama 20 hari terhitung 25 Februari-16 Maret 2022.

Penyidik juga mulai menelusuri aset Indra Kenz. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Ramadhan.

Penyitaan aset tersangka terkait pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Pada 3 Februari lalu, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Pengaduan itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim. Korban penipuan diduga ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.

"Total kerugian delapan orang ini Rp2 miliar 467 juta. Itu delapan orang saja, yang ratusan (korban) itu (ada di) basis data kami," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Baca juga artikel terkait INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan