tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 150 rekening Rp361,2 miliar dengan total nominal Rp361,2 miliar terkait investasi ilegal melalui aplikasi Binomo.
“Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini (terbaru) penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).
PPATK menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Hasil koordinasi tersebut, PPATK menemukan aliran dana dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total penerimaan selama September 2020–Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar. Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita]," jelas dia.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. PPATK selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal kepada penegak hukum.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan