tirto.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, pada 9 Maret 2022, penyidik menyita aset bergerak milik Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
“Penyitaan terhadap aset bergerak berupa mobil Ferrari dan dua bangunan di Medan yang kami duga milik IK,” ucap Whisnu di Mabes Polri, Kamis (10/3/2022).
Sejurus dengan itu, hari ini polisi meminta penetapan pengadilan untuk menyita aset Indra yang ada di Jakarta dan Tangerang. “Setelah menerima izin, kami akan menyita beberapa rumah,” sambung Whisnu.
Seluruh aset yang disita bakal dijadikan barang bukti dan biarkan pengadilan yang memutuskan penggunaannya. Hingga kini polisi masih memeriksa korban dan akan terus mengusut perkara tersebut.
“Kami akan kembangkan terus kepada para tersangka yang membantu IK,” jelas Whisnu.
Polisi menduga perusahaan Binomo ada di Indonesia dan tengah ditelusuri payment gateway-nya. Oleh sebab itu, bisa saja ada tersangka lain selain Indra Kenz.
Tak hanya itu, siapa pun yang menerima sesuatu dari Indra akan dimintai keterangan oleh penyidik guna mengetahui apakah ada niat buruk semisalnya mengetahui bahwa itu uang hasil kejahatan.
Jika si saksi mengetahui dana itu berasal dari kocek kejahatan, maka polisi bisa menerapkan pasal pencucian uang. Kini, Indra mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022 usai resmi ditetapkan jadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky