Menuju konten utama

Bareskrim Sita Barang Indra Kenz: dari Mobil Tesla hingga Deposito

Selain menyita aset mewah Indra Kenz, Bareskrim juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui Binomo.

Bareskrim Sita Barang Indra Kenz: dari Mobil Tesla hingga Deposito
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

"Total saksi yang telah diperiksa 19 orang, dengan rincian 17 saksi dan 2 ahli," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).

Sementara total kerugian 14 korban dalam kasus ini mencapai Rp25.620.605.124. Polisi pun menyita beberapa barang bukti perkara.

"Hingga saat ini penyidik telah menyita bukti transfer, rekapitulasi deposito, penarikan pada Binomo, konten video IK, hasil legalisir akun Youtube IK, satu unit mobil Tesla, dan satu ponsel,” terang Gatot.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menahan Indra Kenz. Si pemengaruh itu mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 25 Februari hingga 16 Maret 2022.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut telah masuk ranah penyidikan.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana. Pengaduan itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim. Diduga ada ratusan korban dari berbagai daerah atas perkara ini.

"Total kerugian delapan orang ini Rp2 miliar 467 juta. Itu delapan orang saja, yang ratusan (korban) itu (ada di) basis data kami," kata kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky