tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan judi daring, penipuan dan penyebaran hoaks terkait aplikasi opsi biner Quotex.
“DS diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.00-23.30 WIB. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (9/3/2022).
Ramadhan mengatakan penyidik melontarkan 90 pertanyaan kepada Doni sebagai saksi. Penyidik kemudian memeriksa Doni sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” sambung Ramadhan.
Rampung diperiksa sebagai tersangka, penyidik menahan Doni di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan. Alasan subjektif penahanan yakni penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Dalih objektif penahanan karena Doni terancam kurungan di atas 5 tahun.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu ponsel, akun Youtube King Salmanan, dua surat elektronik yang terhubung dengan akun Youtube dan akun Quotex, mutasi rekening, bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu diska lepas yang berisi video Youtube akun King Salmanan.
Laporan polisi atas Doni Salmanan terdaftar dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022, yang dibuat oleh pelapor berinisial RA. Pengaduan inilah yang menjadi dasar pengusutan kepolisian.
Doni dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan. Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan