Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Tunangan Indra Kenz terkait Pencucian Uang

Polisi terus melacak aset milik Indra Kenz dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka.

Polisi akan Periksa Tunangan Indra Kenz terkait Pencucian Uang
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil dua saksi lagi terkait kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Dua saksi itu adalah tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong, beserta ibu tunangannya yang berinisial RP. Keduanya akan dipanggil pada Selasa (8/3/2022) besok.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim akan memeriksa dua saksi yaitu saudari RP dan saudari VK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Gatot mengatakan sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa sejak perkara naik penyidikan dan penetapan tersangka. Dua dari 16 saksi yang diperiksa adalah saksi ahli.

Gatot menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut, terutama untuk melacak aset milik Indra Kenz dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari tersangka.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Penyidik telah mengantongi daftar sejumlah aset milik Indra Kenz yang akan disita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban. Sebagaimana diatur dalam pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz, termasuk rekening Jenius atas nama Indra Kesuma.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto