tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus BareskrimPolri mengirimkan surat ke instansi pemerintah untuk menuntaskan perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kenz. Dalam surat itu, Bareskrim meminta persetujuan penyitaan aset Indra Kenz.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK, Korlantas, serta ke pengadilan, guna persetujuan penyitaan (aset)," kata KabagPenum Divisi Humas PolriKombes Pol Gatot RepliHandoko, di MabesPolri, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus Binomo, polisi pun telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Indra mendekam di sel RutanBareskrimPolri selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP. Pada 3 Februari 2022, Indra Kenzdilaporkan ke Bareskrim oleh korban aplikasi opsi biner Binomo. Kini perkara tersebut di ranah penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana.
Pengaduan itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim. Diduga ada ratusan korban dari berbagai daerah di Indonesia.
"Total kerugian delapan orang ini Rp2 miliar 467 juta. Itu delapan orang saja, yang ratusan (korban) itu (ada di) basis data kami," kata kuasa hukum korban, FinsensiusMendrofa, di BareskrimPolri, Kamis (3/2).
Indra dianggap sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Maru Nazara, salah seorang korban dari Binomo, merugi Rp540 juta. Dalam akun Youtube ‘Panggung Inspirasi Official’, ia mengatakan ada afiliatorBinomo yang menipu publik dan mengaku sebagai trader (pemain). Ketika si pemain kalah, maka si afiliator mendapat untung 70 persen dari uang kekalahan itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri