tirto.id - Kepolisian bakal memeriksa pelaporan Kapten Vincent Raditya atas dugaan penipuan lewat aplikasi opsi biner Oxtraden pekan depan. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kemungkinan dalam minggu depan akan kami periksa," kata Zulpan dikutip dari Antara, Ahad (3/4/2022).
Zulpan menjelaskan penyidik akan memastikan unsur pidana dari laporan yang dilayangkan atas nama Kapten Vincent. Apabila memenuhi unsur pidana, maka kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan Kapten Vincent.
"Proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan dengan profesional demi memperjelas jalannya kasus tersebut," kata dia.
Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menjadi afiliator binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya dengan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Dalam perkara ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Gilang Ramadhan