tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan korban kasus robot trading dan opsi biner atau binary option.
"Korban yang berdomisili di mana pun bisa melaporkannya mulai hari ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (17/03/2022).
Selain kasus penipuan melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, polisi juga menangani sejumlah dugaan penipuan melalui FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.
Fahrenheit dan Viral Blast, misalnya, disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Kedua aplikasi tersebut sudah diblokir di Indonesia.
Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalahnya di media sosial. Mereka mengaku pengelola Fahrenheit seperti sengaja membuat korbannya tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.
Layanan pengaduan Bareskrim bisa diakses melalui WhatsApp dengan nomor 081213227296 atau melalui Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
"Harapan kami saluran siaga pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan opsi biner yang marak berkembang di Indonesia saat ini," kata Whisnu.
Sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Aplikasi opsi biner yang beredar di Indonesia saat ini tidak memiliki legalitas. Bila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka, tidak dapat memfasilitasi nasabah untuk mediasi perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan