Menuju konten utama

Tiga Pekan Beroperasi, Layanan Korban Opsi Biner Terima 760 Aduan

Bareskrim menerima 760 chat aduan dengan 180 laporan korban opsi biner sejak membuka layanan pengaduan korban pada 17 Maret 2022.

Tiga Pekan Beroperasi, Layanan Korban Opsi Biner Terima 760 Aduan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - Sejak 17 Maret 2022, Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan korban robot trading atau opsi biner melalui saluran telepon yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296. Ratusan orang melaporkan peristiwa yang menimpanya.

“Sampai saat ini yang sudah menghubungi (kami) ada 760 chat, dengan 180 pelaporan. Kami masih membuka desk tersebut,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Kamis, 7 April 2022.

“Kami yakin korban ini masih banyak, silakan melaporkan ke kami melalui desk atau laporan polisi,” sambung dia. Kemudian, dalam kasus DNA Pro, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, empat di antaranya berhasil ditangkap yaitu Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky.

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nantinya Polri pun akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aset-aset para tersangka.

Fenomena opsi biner di Indonesia tengah menjadi sorotan lantaran banyak orang yang tergiur mencoba aplikasi tersebut.

Opsi biner adalah mekanisme pilihan finansial yang menuntut para pemainnya memilih satu dari dua pilihan: jumlah yang tetap atau tidak sama sekali. Para pemain opsi biner diharuskan menebak naik atau turunnya harga suatu aset pada masa tertentu. Pemain menerima pembayaran jika opsi biner kedaluwarsa dan bisa rugi jika kehabisan uang.

Dosen Hukum Perdata Universitas Brawijaya Reka Dewantara mengatakan pada opsi biner ada beberapa sistem yang membuat karakteristik yang membedakan aktivitas trading dan ‘perjudian’. Perihal opsi biner, sistem, instrumen, dan pasarnya, tidak diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Sebenarnya tidak ada perizinan yang diberikan kepada opsi biner. Kalau tidak ada legalitas dari sisi keabsahannya, ini semacam tebak-tebakan saja. Apakah kegiatan dalam pasar modal atau trading tadi memenuhi unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan?” terang dia kepada, Rabu, 2 Februari.

Reka berkata publik harus mengetahui ihwal keabsahan perjanjian dan siapa yang menjadi subjek, dan instrumen/objek dasar kesepakatan tersebut.

Dalam opsi biner, pemain harus registrasi dan memberikan deposit. Kemudian, transaksinya pun dipertanyakan, misalnya ada mata uang yang diminta --pun menggunakan kripto--; lalu ada indeks saham dan komoditas yang penggunaannya menggunakan sistem-sistem yang tak diatur dalam regulasi Indonesia. Berkaitan dengan indeks aset, akan ada klaim dari si pemain yakni untung hingga 90 persen dan bisa rugi 100 persen jika salah tebak.

“Ini yang dapat dianggap bahwa sistem yang dipergunakan jauh berbeda dengan peraturan yang ada. Legalitas sangat penting dalam investasi.”

Baca juga artikel terkait ROBOT TRADING ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri