tirto.id - Presiden Joko Widodo memutuskan memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan (April-Juni) kepada masyarakat miskin. Pemberian itu dilakukan sebagai respons menghadapi kenaikan harga minyak goreng akibat meningkatnya minyak sawit di pasar internasional.
BLT minyak goreng nantinya akan disalurkan kepada 20,5 juta keluarga penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH). Bantuan juga diberikan kepada sekitar 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan gorengan.
Pemerintah bahkan harus merogoh kocek sebesar Rp6,9 triliun untuk memberikan BLT minyak goreng kepada masyarakat. Dana ini diambil dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
“Jadi totalnya Rp6,9 triliun. Ini akan masuk ke dalam tentunya fleksibilitas dari APBN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam Indonesia Macroeconomic Updates 2022, Senin (4/4/2022).
Ekonom asal Universitas Indonesia, Chatib Basri menilai, langkah pemerintah memberikan BLT minyak goreng sudah tepat di tengah lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Menurut dia, BLT juga akan lebih tepat sasaran dan mampu menghemat APBN.
“Langkah pemerintah saya rasa itu sudah benar dengan membiarkan harganya (minyak goreng) mengikuti pasar kemudian memberikan BLT," ujar Chatib pada diskusi Indonesia Macroeconomic Updates 2022.
Chatib menyebut BLT ini akan lebih tepat sasaran dibanding pemerintah memberikan subsidi untuk seluruh barang minyak goreng. Sebab, lanjut Chatib, subsidi membuka peluang masyarakat kalangan menengah ke atas pun akan menikmatinya.
Chatib mengatakan penerima BLT dibatasi hanya untuk kelompok masyarakat yang memang sangat membutuhkan bantuan. Hal tersebut tentu lebih tepat sasaran karena data penerimanya sudah ada.
“Beban dari BLT itu lebih kecil dibandingkan subsidi dari seluruh barang. Bayangkan kalau seluruh minyak gorengnya disubsidi, itu yang kaya juga menikmati. Tapi kalau dia targeted, punya dampak kalau saya enggak salah 20 juta rumah tangga saja yang dapat,” jelas Chatib.
Bahkan Chatib menyebut jika pemerintah menambah jumlah BLT dua kali lipat hingga 40 juta keluarga yang menerima, beban APBN yang ditanggung pemerintah pun tidak terlalu besar.
“Kalau dia 160 juta orang dibagi 40 juta rumah tangga, kalau Rp300 ribu berarti, kan, Rp12 triliun sebulan. Kita bicara tiga bulan Rp36 triliun. Itu bayangkan lebih dari 60 persen penduduk Indonesia dikasih BLT,” ujar Chatib.
BLT Minyak Goreng Tak Selesaikan Masalah
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi punya pandangan lain. Menurutnya, pemberian BLT justru tidak menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan. Bahkan tidak ada jaminan setelah mendapatkan BLT, masyarakat akan membeli minyak goreng.
“Saya kira itu cari gampangnya saja (BLT), dan itu nanti tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru," kata Fahmi saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (5/4/2022).
Fahmi melihat selama ini dalam pemberian BLT sering kali salah sasaran. Orang yang tidak berhak terima BLT kemudian menerima. Hal ini tidak terlepas dari buruknya data yang dimiliki pemerintah.
“Jadi BLT itu cara instan, kalau dia sakit dia tidak tahu sakitnya apa kemudian dikasih paracetamol," kata Fahmi menganalogikan.
Di sisi lain, pemberian BLT minyak goreng ini justru menunjukkan bahwa pemerintah takluk dengan mafia minyak goreng. Padahal adanya mafia minyak goreng sudah disebut oleh Kementerian Perdagangan, tapi hingga saat ini Kemendag belum juga mengungkap siapa saja pelaku di balik naiknya harga minyak goreng saat ini.
"Dan justru diganti BLT ini kan menurut saya menunjukkan pemerintah takluk dengan mafia tadi," jelas dia.
Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal mengatakan, strategi pemerintah memberikan BLT minyak goreng adalah keputusan jangka pendek. Sebab, inti permasalahan mahalnya minyak goreng adalah adanya spekulan di tahap distribusi.
“Pemerintah harus selesaikan yaitu dari mengawasi atau menegakkan hukum terhadap pelaku spekulan yang menyebabkan kelangkaan terhadap minyak goreng yang disubsidi,” kata Faisal kepada Tirto.
Faisal menekankan, seharusnya pemerintah dalam tiga bulan ke depan sudah bisa menyelesaikan permasalahan mafia minyak goreng. Karena mafia-mafia tersebutlah yang membuat harga komoditas melonjak.
“Pemerintah harus menyelesaikan permasalahan distribusi minyak goreng yang mafia itu. Sehingga ketika nanti BLT-nya sudah habis, selesai dalam waktu tiga bulan harganya sudah bisa terjangkau,” terang dia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menambahkan, pemerintah memang harusnya bertindak mengusut permasalahan spekulan yang membuat harga minyak goreng melonjak. Karena dengan adanya pembiaran dilakukan saat ini justru terjadi kelangkaan yang berpindah dari minyak goreng kemasan ke curah.
"Kondisi tersebut justru memunculkan mafia baru. Para mafia baru ini melakukan repacking dari minyak curah menjadi minyak kemasan premium. Hal tersebut justru dampaknya akan lebih besar lagi," kata Bhima dihubungi terpisah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya sempat mengungkap adanya temuan alat bukti tambahan terkait dugaan kartel minyak goreng yang menyeret delapan pelaku usaha besar.
Kendati demikian, KPPU masih merahasiakan delapan perusahaan besar minyak goreng yang diduga terlibat dalam praktik kartel. KPPU akan mencari bukti menggunakan alat bukti ekonomi dan bukti perilaku dalam mengungkap perkara ini.
KPPU mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam proses pra-penyelidikan, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakkan pada tahapan penyelidikan. Khususnya, atas dugaan pelanggaran Pasal 5 mengenai penetapan harga, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang dan jasa.
Salam krisis minyak goreng ini, KPPU menggunakan dua strategi pendekatan untuk pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit. Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.
"Tindakan ini ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022," kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, beberapa waktu lalu.
Naiknya Harga Minyak Akibat Otak-atik Kebijakan HET
Selain adanya dugaan mafia, penyebab lain membuat minyak goreng mahal adalah kebijakan dikeluarkan oleh Kemendag. Alih-alih menghilangkan kelangkaan, harga minyak goreng justru melonjak setelah diserahkan kepada mekanisme pasar.
Saat itu, Kemendag mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur mengenai HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.500 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti, yaitu Permendag Nomor 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah ditetapkan Rp14.000 per liter atau naik Rp2.500 per liter dari aturan sebelumnya. Sementara harga minyak goreng kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE), Piter Abdullah mengatakan, setelah HET dihapus, harga dalam negeri kini relatif mendekati harga luar negeri. Sehingga tidak ada dorongan lagi untuk menimbun dan menyelundupkan minyak goreng.
“Jadi setelah HET dicabut bisa dipastikan tidak akan ada kelangkaan minyak goreng di pasar,” kata Piter dihubungi Tirto.
Piter melihat tujuan dari pencabutan kebijakan HET dilakukan pemerintah untuk menghilangkan kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi. Namun, kelangkaan selama ini bukan karena kurangnya produksi, tetapi karena adanya penimbunan dan penyelundupan.
“Ini dipicu oleh adanya selisih harga yang tinggi antara HET dengan harga luar negeri," kata Piter.
Sejak kebijakan itu ditetapkan, minyak goreng di pusat perbelanjaan memang mendadak banyak, tidak lagi langka seperti dua bulan sebelumnya. Harga dibandrol bahkan sudah mengikuti aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari penelusuran redaksi Tirto, harga minyak goreng di minimarket wilayah Bekasi Timur paling murah dipatok Rp24.400 per liter dan Rp48.800 per dua liter. Harga ini untuk minyak goreng jenis Bimoli.
Sementara merek lainnya, berkisar antara Rp25.000 per liter hingga Rp26.000 per liter. Harga tersebut untuk minyak goreng jenis Tropical dan Sania. Sedangkan harga per dua liter dibanderol Rp51.400 dan Rp47.700.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz