Menuju konten utama

HET Minyak Goreng & Celah Kebijakan yang Buat Warga Tak Menikmati

DMO dan DPO bisa jadi solusi jangka panjang. Namun untuk jangka pendek, skema pengawasan penyaluran minyak goreng perlu diperhatikan.

HET Minyak Goreng & Celah Kebijakan yang Buat Warga Tak Menikmati
Warga membeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

tirto.id - Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk menekan tingginya harga minyak goreng yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat. Teranyar, Kemendag menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) pada minyak goreng.

Lewat aturan DMO ini, para produsen yang melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak sawit mentah, diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian pasokan dalam negeri.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan. Maka per hari ini [27/1/2022] kami akan menerapkan DMO dan DPO,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis, 27 Januari 2022.

Lutfi menambahkan, “Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing masing di tahun 2022.”

Sementara itu, aturan DPO dimaksudkan untuk memberikan kepastian harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng tetap stabil dan bisa dijangkau oleh masyarakat. Lutfi menjelaskan, kebijakan DPO diterapkan dengan penetapan harga yaitu Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Olien adalah produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng.

“Untuk dua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag Lutfi.

Kombinasi dua aturan tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian baik dari sisi pasokan, maupun harga minyak goreng di dalam negeri, kata Lutfi.

Celah Kebijakan Minyak Goreng

Tak berhenti sampai di situ, pada tingkat ritel atau pengecer, Kemendag menetapkan patokan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Mulai 1 Februari 2022, Kemendag melakukan penetapan HET berdasarkan kategori yaitu, minyak goreng curah hanya boleh dijual paling mahal Rp11.500/liter, minyak goreng dengan kemasan sederhana wajib dijual paling mahal Rp13.500/liter, dan minyak goreng dengan kemasan premium tidak boleh dijual lebih dari harga Rp14.000/liter.

“Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Mendag Lutfi menegaskan.

Lutfi mengatakan, selama masa transisi dari mulai Kamis, 27 Januari hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng 1 harga yaitu Rp14.000/liter tetap berlaku.

Namun, masih ada celah yang berpotensi membuat sederet kebijakan pengendalian harga minyak goreng ala Kemendag gagal. Celah yang dimaksud adalah tidak adanya skema pengendalian dan kurangnya pengawasan dalam proses distribusi minyak goreng ini.

Hal ini bisa dilihat dari kebijakan sebelumnya yang berjalan kurang lebih dua minggu. Saat pemerintah menetapkan harga minyak goreng satu harga, yaitu Rp14.000 per liter, pasokan minyak goreng di toko-toko ritel modern langsung ludes tak bersisa. Kondisi ini membuat warga tidak merasakan manfaatnya karena stok yang diklaim aman, ternyata selalu habis.

Reporter Tirto bahkan sempat berkeliling ke sejumlah toko ritel di bilangan Grogol, Jakarta Barat. Dari hasil observasi lapangan, ditemukan kenyataan bahwa saat ini sulit menemukan minyak goreng seharga Rp14.000/liter seperti yang diprogramkan pemerintah. Rak-rak kosong yang sedianya berisi minyak goreng, menjadi pemandangan yang jamak dijumpai.

Okti (30 tahun), warga Grogol, Jakarta Barat juga mengalaminya. Ia bercerita selalu kehabisan minyak goreng di pasar retail modern.

“Jadi setelah pengumuman pemerintah harga minyak goreng Rp14 ribu, besoknya gue ke Indomart. Rencananya kalau benar harganya Rp14 ribu mau beli yang 2 liter saja. Tapi karena gue ke Indomart sudah sore, itu stok sudah habis. Kata kasir dari pagi sudah dibeli orang-orang pada ngantre. Ya udah akhir enggak jadi beli,” kata Okti bercerita kepada reporter Tirto, Kamis (27/1/2022).

Okti mengatakan, kejadian yang ia alami terjadi selama dua kali di waktu yang berbeda dan Okti selalu kehabisan minyak goreng murah di ritel modern. Sejak saat itu, ia terpaksa harus membeli minyak di pasar dan toko kelontong di dekat rumahnya dengan harga Rp19.000/liter.

Pengalaman serupa dialami Nurma (31 tahun). Ia bercerita sudah berkali-kali dirinya datang ke ritel modern untuk membeli minyak goreng kemasan harga Rp14.000 seperti yang dijanjikan pemerintah. Namun saat di lokasi, stok selalu kosong.

“Sudah tiga hari berturut-turut ke ritel modern selalu gak dapat. Terpaksa beli di pasar tradisional dengan harga lebih mahal,” kata Nurma menceritakan pengalamannya berburu minyak goreng di Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (28/1/2022).

Nurma bahkan pernah memergoki warga yang memborong minyak dengan modus membeli secara bergiliran. Sebab, minimarket seperti Indomart maupun Alfamart hanya membolehkan beli minyak goreng paling banyak 2 liter per orang.

Saat Nurma datang ke minimarket tersebut, ia melihat warga memarkir mobilnya sekitar 100 meter dari lokasi ritel. “Saya melihat seorang perempuan dan laki-laki secara terpisah ke arah mobil itu dengan membawa plastik yang isinya minyak goreng. Saat lewat di dekat mobil itu, saya melihat sudah ada dua plastik lain yang isinya juga minyak goreng,” kata dia.

Nurma pun berharap pemerintah tidak hanya fokus ke ritel modern, tapi juga harus merambah pasar tradisional. Sehingga, kata dia, tidak ada aksi borong di ritel modern dan dijual kembali di warung rumahan atau toko klontong di pasar tradisional.

Masih di DI Yogyakarta. Putri (38 tahun), warga Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY juga mengeluhkan stok minyak goreng yang kosong di minimarket dekat rumahnya.

Lantas, Putri pergi ke pasar tradisional dan membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi. Kata Putri, pedagang-pedagang di pasar tradisional tidak berani menyimpan stok minyak goreng terlalu banyak karena harga yang belum stabil.

“Harganya masih belum jelas, takut rugi mereka," kata Putri, Selasa (25/1/2022).

Stok minyak goreng di sejumlah minimarket di Kota Bekasi, Jawa Barat juga selalu habis pada siang hari. Hal ini dialami Puput Annisa (30 tahun), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Menurut Puput, stok minyak goreng di beberapa minimarket dekat rumahnya hanya tersedia saat pagi hari saja dan biasanya sudah habis di atas pukul 09.00 pagi. Itu pun dibatasi pembeliannya maksimal dua liter setiap transaksi.

“Kalau kata pelayannya, minyak goreng harga Rp14 ribu itu adanya cuma pagi sehabis loading barang dari truk. Kalau di atas jam 9 pagi, apalagi jam 10 habis, sisa Barco saja," kata Puput, Selasa (25/1/2022).

Tak hanya minimarket, kata Puput, ritel supermarket juga tak ada stok untuk minyak goreng sawit yang disubsidi pemerintah. Saat berbelanja bulanan pada Selasa (25/1/2022) di salah satu supermarket yang ada di daerah Pekayon Jaya, rak minyak goreng sawit yang biasa Puput lihat terisi penuh, terlihat kosong.

“Cuma ada minyak goreng Barco sama minyak goreng jagung yang harganya memang lebih mahal,” kata dia.

Pengawasan jadi Masalah

Tidak adanya mekanisme pengawasan yang baik membuat pasokan minyak goreng Rp14.000/liter ludes tak jelas peruntukannya. Akibatnya, meski harga sudah terjangkau, tapi masyarakat malah dihadapkan pada masalah baru, yaitu kelangkaan pasokan hingga sulitnya memperoleh minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Mereka yang menyerbu dan 'melahap' habis pasokan di gera-gerai ritel juga bisa jadi bukan konsumen yang benar-benar membutuhkan. Ada juga peluang para spekulan yang melakukan aksi borong demi mengamankan pasokan pribadinya atau bahkan ditimbun untuk dijual lagi dengan harga mahal.

“Jadi memang dari kami sudah dibatasi. Tapi ada yang datang bawa anak, cucuk, pembantu, keponakan, ikut antre. Jadi mereka bisa borong banyak. Nggak tahu untuk apa. Tapi itu yang jelas, itu yang bikin stok minyak goreng di rak cepat habis," tutur seorang pelayan minimarket di bilangan Grogol, Jakarta Barat.

Kondisi itu juga yang menjadi sorotan Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Ia sebut, tak adanya aturan yang jelas di tataran akar rumput terkait proses pendistribusian, membuat serangkaian kebijakan menekan harga minyak goreng malah bisa berujung jadi sasaran empuk para spekulan dan penimbun sembako.

Bagaimana tidak, kata Bhima, saat ini tak ada aturan dan pengawasan soal siapa saja yang boleh dan tidak boleh membeli minyak goreng. Akibatnya, mereka yang berkantong tebal tentu akan lebih diuntungkan dengan kebijakan ini.

“Jadi ada kekhawatiran memang bahwa selain tidak tepat sasaran, ada indikasi penimbunan oleh oknum, dengan berpura-pura menjadi pembeli,” kata Bhima kepada reporter Tirto.

Lalu apa solusinya? DMO dan DPO yang dicanangkan pemerintah, kata Bhima, sebenarnya bisa jadi solusi jangka panjang. Dalam hal ini, bakal ada kepastian pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri tanpa perlu khawatir terganggu oleh gejolak harga di luar negeri.

Namun, kata Bhima, untuk jangka pendek, perlu diperhatikan soal skema pengawasan penyaluran minyak goreng ini. Saat ini, mereka yang resah dengan adanya kenaikan harga minyak goreng, adalah mereka yang berada pada tataran kelas ekonomi menengah ke bawah.

Berangkat dari fakta itu, maka langkah yang tepat dilakukan pemerintah dalam jangka pendek adalah lewat operasi pasar yang dilakukan lewat lembaga perwakilan pemerintah dalam hal ini Perum Bulog. Tujuannya, agar kebijakan pengendalian harga ini bukan hanya efektif menekan harga, tapi juga tepat sasaran ke mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika hal ini tak dilakukan, kata Bhima, bukan tak mungkin kelangkaan pasokan minyak goreng di tataran ritel akan tetap terjadi seperti saat ini. “Kalau tidak, pasti tidak mencapai masyarakat kelas bawah yang notabene berbelanja di pasar tradisional,” kata Bhima.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz