Kemendag akan memberikan sanksi tertulis kedua apabila teguran pertama tidak diindahkan perusahaan minyak goreng yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya.
Kemendag bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merek di Lampung.
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 & awal tahun 2022. Ini PR, untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag."