Kemendag akan memberikan sanksi tertulis kedua apabila teguran pertama tidak diindahkan perusahaan minyak goreng yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya.
Kemendag bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merek di Lampung.