tirto.id - Terdakwa korporasi CPO, Marcella Santoso, dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025).
Saat menggali kesaksiannya, jaksa penuntut umum menunjukkan foto brankas berisi tumpukan uang senilai puluhan miliar rupiah dalam persidangan. Marcella kemudian ditanyakan terkait dengan asal usul uang tersebut beserta tujuannya menyimpan uang.
Marcella mengatakan uang yang ditunjukkan jaksa merupakan milik dirinya dan menyebut memang terbiasa menyimpan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).
“Itu uang saya pak, saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” ujar Marcella dalam persidangan.
Marcella menyebut sumber utama uang tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai advokat, termasuk perolehan uang berupa success fee dari sejumlah klien.
“Kalau Bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP, salah satu yang paling, salah dua dari sumber yang paling besar itu adalah success fee dari klien saya. Nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar yang kemudian sama Pak Ari [Ariyanto Bakri] ditarik, ditransfer ke bank, Pak, jadi jelas," tutur dia.
Saat ditanyakan apakah success fee yang dimaksud Marcella berkaitan dengan perkara minyak goreng (migor), dia membantahnya. Menurutnya, ia belum pernah menerima success fee dari kasus tersebut.
“Ini campuran, ini tidak ada success fee perkara migor pak. Saya belum nagih success fee dan saya tidak ada success fee, ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
“Ini adalah uang kas pribadi saya, salah satunya mungkin yang disita sama bapak di tempatnya Pak Ari,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menanyakan kebiasaan Marcella menyimpan mata uang asing dalam jumlah besar. Marcella mengaku hal itu juga dilakukan suaminya, Ariyanto Bakri dan karena pertimbangan kestabilan nilai dolar.
"Ini dolar, dolar ini disimpan biasanya dalam waktu lama untuk operasional atau seperti apa?" tanya jaksa.
"Selalu ada pak, kadang yang di rumah Pak Ari, kadang saya kalau minta top up. Jadi kalau kantor itu lagi defisit, saya cairin dolarnya, lalu sisanya dibalikin," jawab Marcella.
“Jadi diambil dolarnya sedikit sedikit gitu?,” tanya jaksa lagi.
“Iya betul,” jawabnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































