tirto.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa telah menerima suap dari Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i yang merupakan kuasa hukum PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menuturkan bahwa suap yang diterima Arif Nuryanta senilai Rp40 miliar bersama terdakwa lain. Dari total suap tersebut, aliran dana yang diterima langsung oleh Arif mencapai Rp15,7 miliar.
“Bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah melakukan atau turut serta melakukan, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah 2,5 juta dolar AS atau senilai Rp40 miliar," kata Syamsul dalam pembacaan surat dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Orang yang membersamai Arif dalam menerima suap tersebut adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang mengadili kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah. Para hakim itu adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini bahwa uang suap tersebut mempengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi dimaksud. Djuyamto dkk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Syamsul.
Sebelum menerima uang tunai 2,5 juta dolar AS, Arif sempat meminta nominal 3 juta dolar AS kepada Marcella dan pengacara lainnya untuk putusan bebas kasus CPO. Namun hal itu tak terealisasi dan Arif menyebutnya sebagai wanprestasi.
"Bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan yaitu sebesar tiga juta dollar US," kata Syamsul.
Jaksa merinci penerimaan pertama berbentuk uang tunai pecahan 100 dolar AS sejumlah 500.000 dolar AS atau setara Rp8 miliar.
Arif disebut menerima dalam pecahan dolar AS setara Rp3,3 miliar, Wahyu Gunawan senilai Rp800 juta. Djuyamto dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp1,7 miliar, Agam Syarief menerima dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom dalam pecahan dolar AS senilai Rp1,1 miliar.
Sedangkan penerimaan kedua dalam bentuk 100 dolar AS sebesar 2.000.000 dolar AS atau setara Rp32 miliar. Rinciannya Arif menerima dalam pecahan dolar AS senilai Rp12,4 miliar, Wahyu Gunawan sebesar 100.000 dolar AS atau senilai Rp1.600.000.000, Djuyamto senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan dolar AS senilai Rp5.100.000.000.
JPU juga menyebut tempat kejadian perkara dari kasus suap itu ada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah di Cluster Ebony Jalan Ebony VI Blok AE No. 28 Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Apartemen Pakubuwono Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Restoran Layar Seafood Jalan Sedayu Boulevard Raya No. 1 Kelapa Gading Jakarta Timur, parkiran basement Pasific Place Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Senayan Jakarta Selatan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































