tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan dilakukan terkait rekomendasi dalam kasus perintangan penyidikan dalam korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.
“Benar, saat ini masih berlangsung (penggeledahannya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (9/3/2026).
Anang menerangkan, penggeledahan dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor. Dalam kasus ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Ditambahkan Anang, penggeledahan dilakukan di ruangan Anggota Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Yeka.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini. Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang memaparkan, penggeledahan juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Dalam hal ini, Ombudsman Republik Indonesia diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
Diketahui, dalam kasus perintangan yang dilakukan terpidana Marecella Santoso, dia melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar tiga korporasi divonis ontslag. Ketiga hakim yang mengadili dan menjatuhi vonis lepas tersebut adalah Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa demi vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei yang mereka semua adalah pengacara para terdakwa korporasi. Uang hasil rasuah tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir vonis lepas (ontslag) kasus korupsi pengurusan izin ekspor CPO terhadap tiga terdakwa korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Anulir vonis tersebut dilakukan setelah MA memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.
"Amar putusan: JPU kabul," dikutip dari amar putusan dalam informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































