Menuju konten utama

Kejaksaan Geledah Sejumlah Kantor terkait Kasus Korupsi POME

Penggeledahan terkait delapan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kejaksaan Geledah Sejumlah Kantor terkait Kasus Korupsi POME
(Tengah) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menjelaskan mengenai penggeledahan di kasus dugaan korupsi POME, Kamis (12/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah kantor terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan terkait delapan tersangka dari pihak swasta yang telah dilakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penggeledahan hingga kini masih berlangsung. Kendati demikian, dia belum bisa memerinci nama-nama perusahaan yang dilakukan penggeledahan itu.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Kamis (12/2/2026).

Menurut Anang, ini bukan penggeledahan pertama karena sejumlah tempat lainnya sudah dilakukan, salah satunya money changer di daerah Jakarta. Namun, kali ini penggeledahan dilakukan di luar Jakarta.

"(Perusahaan yang ada di) Antara Pekanbaru dan Medan. Di beberapa lokasi. Terkait dengan para tersangka dan PT-PT yang terlibat," tutur dia.

Anang menerangkan sampai saat ini belum pernah ada penyitaan aset atau uang tunai meskipun sudah pernah dilakukan penggeledahan. Hanya sejumlah dokumen yang sempat disita.

Diketahui, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah peyelenggara negara.

Dia pun menyebut seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.

Kemudian, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

“Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,“ kata Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama