Menuju konten utama

KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Aliran Uang Kasus Abdul Wahid

KPK mendalami proses pergeseran anggaran hingga aliran uang dalam kasus yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka korupsi.

KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Aliran Uang Kasus Abdul Wahid
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Haryanto dan Syahrial diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau dan didalami soal proses penggeseran anggaran hingga aliran uang dalam kasus yang menjadikan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka ini.

"Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran. Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (12/2/2026).

Haryanto dan Syahrial diperiksa pada Rabu (11/2/2026). Pada hari yang sama KPK juga memanggil 14 saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau, Marjani; Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto; Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah.

Kemudian, pihak swasta yaitu Hatta Said dan Fauzan Kurniawan; TA Gubernur Riau, Tata Maulana; Kepala UPT I, Khairil Anwar; ASN, Thomas Larfo; Sekdis PUPR Riau, Ferry Yunanda; mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi.

Lalu, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, Eri Ikhsan; Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, Ludfi Hardi; Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, Basharuddin; dan Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau, Rio Andriadi Putra.

Budi mengatakan, 14 saksi tersebut juga memenuhi panggilan dan diperiksa dengan materi yang sama seperti SF Haryanto dan Syahrial.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini, bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan 'jatah preman' atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.

Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto