tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas (rumdis) Bupati Indragiri Hulu, Riau, Ade Agus Hartanto. Penggeledahan itu terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu dilakukan pekan lalu.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam (DAN). Ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus ini bermula saat Abdul, yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar.
Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, akhirnya disepakati dan menggunakan kode ‘7 batang’ dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Pada Juni 2025, setoran pertama mengumpulkan total Rp1,6 miliar, pada Agustus 2025 mengumpulkan sebesar Rp1,2 miliar, dan November 2025 mencapai Rp1,25 miliar. Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































