tirto.id - Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021-2025, Dicky Yuana Rady, didakwa menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,55 miliar dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, menyatakan uang tersebut diduga diterima Dicky dari pengusaha swasta, Djunaidi Nur selaku bos PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan asistennya Aditya Simaputra.
"Uang diterima agar Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," kata jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Jaksa memaparkan uang suap diterima Dicky dalam dua tahap. Pada 2024, Dicky menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi. Sementara pada 2025, Dicky kembali menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi lewat Aditya Simaputra yang menjabat Staf Perizinan PT PML.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Dicky berstatus sebagai penyelenggara negara berdasarkan pengangkatannya sebagai Direktur Utama Inhutani V melalui keputusan pemegang saham pada Maret 2021. Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kewenangan Dicky dalam mengatur kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menguraikan kronologi perkara bermula pada 18 Juli 2024. Saat itu, Dicky mengajukan surat permohonan usulan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) PBPH periode 2018–2027 Unit Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usulan tersebut telah mengakomodasi kepentingan PT PML, namun diajukan tanpa mencantumkan kondisi tanaman dan penguasaan kawasan hutan yang sebenarnya.
Jaksa menyebut seluruh lahan dalam kawasan tersebut telah dikerjasamakan dengan PT PML, tetapi fakta itu tidak diberitahukan atau dilaporkan kepada Menteri LHK. Setelah mengajukan permohonan revisi RKUPH, Dicky kemudian menghubungi Djunaidi dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.
Permintaan tersebut disanggupi Djunaidi dengan harapan kerja sama PT PML dengan Inhutani V tetap berjalan. Pada 21 Agustus 2024, Djunaidi dan Dicky bertemu setelah PT PML membayar ganti rugi dan denda sebesar Rp4,2 miliar yang ditransfer ke rekening Inhutani V.
Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyerahkan uang 10 ribu dolar Singapura kepada Dicky dalam bentuk 100 lembar pecahan 100 dolar Singapura.
Jaksa melanjutkan, pertemuan kembali terjadi pada 23 Juli 2025 saat Dicky dan Djunaidi membahas rencana kerja sama penanaman tebu. Dalam pertemuan tersebut, Dicky menawarkan lahan seluas 5 ribu hektare dan meminta Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya dengan kendaraan jenis Jeep atau SUV lain.
"Atas permintaan Dicky, Djunaidi menyanggupi dan meminta agar Dicky menghubungi Aditya terkait permintaan mobil tersebut," ujar JPU.
Djunaidi kemudian meminta Aditya menyiapkan uang pembayaran Jeep Rubicon dalam bentuk dolar Singapura. Kurs dihitung sebesar 188.390 dolar Singapura dengan nilai tukar Rp12.660 per dolar Singapura, lalu dibulatkan menjadi 189 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diambil dari rumah Djunaidi dengan dibungkus koran bekas dan dimasukkan ke dalam tas, lalu diserahkan kepada Dicky di Wisma Perhutani.
Atas perbuatannya, Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































