tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dan menabrak seorang petugas KPK dengan mobil.
Meski sempat ditabrak mobil, Budi mengatakan bahwa saat ini seorang petugas KPK tersebut berada dalam keadaan baik dan selamat. Pasalnya, ia sempat terhindar dari tabrakan yang serius.
“Betul [kaburnya dengan menggunakan mobil],” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (21/12/2025). “Alhamdulillah kondisi [petugas yang tertabrak] baik, selamat, terhindar,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Budi belum menjelaskan lebih lanjut apakah Tri Taruna Fariadi akan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia hanya mengatakan, penetapan DPO itu akan diberi tahu apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut.
“Jika sudah ada perkembangan informasi kami update ya,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melarikan diri saat penindakan berlangsung.
Orang tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, dua rekan Tri yang terjerat OTT, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), sudah ditahan oleh KPK.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan pihaknya akan terus memburu Tri untuk diproses lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun 2025-2026.
“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asep.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































