tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melarikan diri saat penindakan berlangsung.
Orang tersebut adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi.
Dua rekan Tri yang terjerat OTT, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), sudah diamankan oleh KPK.
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Asep menegaskan pihaknya akan terus memburu Tri untuk diproses lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun 2025-2026.
“Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Asep.
Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Hulu Sungai Utara, yang telah berani melapor hingga kasus ini terungkap.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara Tahun 2025-2026.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara dan mengantongi setidaknya Rp804 juta. KPK menjelaskan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus, mengancam dengan modus laporan pengaduan yang masuk Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























