Menuju konten utama

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara, Kalsel, Jadi Tersangka

Dua orang jaksa lain, Kasi Intel dan Kasi Datun di Hulu Sungai Utara juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum.

KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara, Kalsel, Jadi Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2025-2026, yakni (kiri-kanan) Asis Budianto dan Albertinus Parlinggoman Napitupulu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).

Bersama Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka kasus tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan tiga orang jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, mengutip Antara, Sabtu (20/12/2025).

Selanjutnya, kata dia, KPK menahan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara untuk 20 hari pertama, sejak 19 Desember 2025-8 Januari 2026.

Sementara untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kata dia, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.

Kamis (18/12/2025) malam, KPK melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Enam orang terjaring dalam operasi tersebut.

Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan Kajari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, sebagai dua dari enam orang yang diamankan. Empat orang lainnya sejauh ini hanya teridentifikasi sebagai pihak swasta.

Mereka juga menyampaikan ada pihak yang tidak kooperatif dan melarikan diri, belakangan diketahui adalah Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna.

Dari dugaan kasus korupsi pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: antara
Editor: Alfons Yoshio Hartanto