tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tahun 2025-2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Kajari Albertinus menerima uang sekitar Rp804 juta melalui dua orang jaksa lain, satu di antaranya sudah ditahan KPK.
Bersama Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) pada Agustus 2025, Sdr. APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengatakan penerimaan itu berasal dari pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” tutur Asep.
Melalui perantara Fariadi, Albertinus menerima dari Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, Rahman (RHM) senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD Hulu Sungai Utara, EVN, sebesar Rp235 juta.
Sementara itu, melalui perantara Asis, penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara, Yandi, sejumlah Rp149,3 juta.
“Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” kata Asep.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Kajari Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
“APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian: Transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta; Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta,” jelas Asep.
Sementara itu, selain menjadi perantara Kajari, TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Pada 2022 dia menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp140 juta.
“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































