Menuju konten utama

KPK Pamer Gelar 11 OTT di 2025, Ada Wamen hingga Jaksa

KPK telah menetapkan 118 tersangka hingga melakukan pemulihan aset sebanyak Rp1,53 triliun.

KPK Pamer Gelar 11 OTT di 2025, Ada Wamen hingga Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memaparkan kinerja bidang penindakan di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah memproses ratusan perkara sepanjang 2025. Sebelas di antaranya dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini diungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat memaparkan kinerja bidang penindakan di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

“Ada 11 penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi atau yang lazim dikenal di masyarakat sebutan OTT yang KPK lakukan tahun ini,” kata Fitroh dalam konferensi pers.

Fitroh mengatakan OTT yang telah dilakukan KPK menjangkau berbagai sektor mulai dari layanan kesehatan, pekerjaan umum, hingga jual beli jabatan.

Dalam penindakan, dia menyebut KPK telah menetapkan 118 tersangka hingga melakukan pemulihan aset sebanyak Rp1,53 triliun. Menurut Fitroh, angka tersebut menjadi tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Fitroh menyebutkan KPK turut melakukan serah terima barang rampasan negara cq PT Taspen (Persero) berupa uang tunai sejumlah Rp883.038.394.268 (Rp883 miliar) yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen dan 6 unit efek atau surat berharga yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen.

Lebih dari 1.500 warga, katanya, juga telah ikut serta dalam bidding lelang barang rampasan negara.

“Capaian tentu menjadi bukti, bahwa publik ingin mengambil kembali apa yang menjadi hak mereka,” kata Fitroh.

“Bagi KPK, penindakan bukanlah akhir. Temuan dan pembelajaran dari penindakan jadi dasar penting untuk mendorong perbaikan sistem, tata kelola dan pengawasan agar praktik korupsi yang sama tidak kembali berulang,” lanjutnya.

Untuk diketahui, OTT pertama tahun 2025 dilakukan pada Maret di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap anggota DPRD serta pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan suap proyek infrastruktur.

Dua bulan berselang, pada Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 7–8 Agustus 2025, OTT dilakukan serentak di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

Pada 13 Agustus, KPK menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Pada 20 Agustus, lembaga antirasuah itu kembali melakukan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer, terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

OTT keenam pada 3 November KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Sepekan kemudian, pada 7 November, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ikut terjaring OTT terkait dugaan suap jual beli jabatan, proyek RSUD dr. Harjono, serta gratifikasi lainnya.

Pada 9–10 Desember, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi.

Menjelang akhir tahun, yakni pada 17–18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta dengan barang bukti sekitar Rp900 juta.

Pada hari yang sama, OTT dilakukan di Kabupaten Bekasi dan berujung penangkapan 10 orang serta penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Terakhir, 18 Desember 2025, OTT dilakukan di Kalimantan Selatan dan menangkap enam orang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Kepala Seksi Intelijen Kejari.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama