Menuju konten utama

Kasus OTT Jaksa oleh KPK Dialihkan ke Kejagung Dinilai Janggal

De Jure merujuk Putusan MK yang menegaskan bahwa anggota kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan korupsi bisa langsung diproses tanpa izin Jaksa Agung.

Kasus OTT Jaksa oleh KPK Dialihkan ke Kejagung Dinilai Janggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Democratic Judicial Reform (De Jure) mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan jaksa kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melemahkan penegakan hukum terhadap aparat kejaksaan.

OTT yang dilakukan KPK pada 17 Desember 2025 menangkap sejumlah jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang tengah menjalani proses hukum. KPK menyerahkan perkara tersebut dengan alasan Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap para tersangka.

De Jure menilai alasan itu janggal karena penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, saat tindak pidana secara nyata sedang berlangsung. De Jure merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota kejaksaan yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung diproses tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

“Putusan tersebut memberikan kejelasan dan ketegasan untuk menutup peluang campur tangan kekuasaan tertinggi kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung,” tulis De Jure dalam siaran persnya, Sabtu (20/12/2025).

Dengan putusan MK tersebut, De Jure menilai tidak ada alasan hukum bagi KPK untuk menyerahkan tersangka kepada kejaksaan. Penyerahan perkara justru dinilai membuka ruang konflik kepentingan karena kejaksaan memeriksa aparatnya sendiri.

De Jure juga mempertanyakan klaim bahwa Sprindik telah diterbitkan sebelum OTT dilakukan. Jika benar demikian, kejaksaan seharusnya segera melakukan upaya paksa terhadap para jaksa yang diduga terlibat, bukan menjadikannya alasan untuk mengambil alih penanganan perkara.

“Sudah sepantasnya kejaksaan menggunakan momentum ini untuk membersihkan institusinya dari praktik korupsi, tetapi hal ini menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, terlebih yang melibatkan aparat kejaksaan yang melakukan tindak pidana,” tulis De Jure.

Selain itu, De Jure juga menyoroti persoalan transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menangani perkara yang melibatkan internalnya.

Mereka menyinggung penanganan kasus investasi robot trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro. Dalam kasus tersebut, Hendri dicopot dari jabatannya, sementara jaksa Azam Akhmad Ahsya divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

De Jure juga mengkritik lemahnya pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan RI (KKRI) serta pengawasan internal kejaksaan di bawah Jaksa Agung Muda Pengawasan. Kondisi tersebut dinilai tidak efektif membersihkan kejaksaan dari praktik korupsi.

Atas dasar itu, De Jure mengecam penyerahan para jaksa hasil OTT oleh KPK dan mendesak KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT JAKSA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi