Menuju konten utama

MK: Jaksa Kena OTT Langsung Ditahan, Tak Perlu Izin Jaksa Agung

MK menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa tak dapat bersifat mutlak, sehingga menghalangi penegakan hukum.

MK: Jaksa Kena OTT Langsung Ditahan, Tak Perlu Izin Jaksa Agung
Suasana pembacaan sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa kini dapat langsung ditahan tanpa izin Jaksa Agung, jika tertangkap tangan melakukan tindakan pidana. Hal itu ditegaskan oleh MK dalam putusan perkara 15/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan perlindungan hukum bagi jaksa termasuk penting. Akan tetapi, perlindungan hukum tak dapat bersifat mutlak, sehingga menghalangi penegakan hukum.

Karena itu, ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan jaksa, tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum. Guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa," sambungnya.

Arsul berujar dalam prinsip kesamaan sebelum hukum, semua orang termasuk penegak hukum harus diperlakukan sama di hadapan hukum. MK lantas menilai tak ada alasan untuk memberikan kekebalan hukum yang absolut kepada jaksa ketika diduga melakukan tindak pidana.

Ketua MK sekaligus hakim Suhartoyo menyebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan 15. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan atau tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama