tirto.id - Kejaksaan Agung melepas jabatan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus suap hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ialah Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Pencopotan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik serta untuk mempermudah pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk mempermudah pemeriksaan, maka pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7/2019).
Pelepasan jabatan diperlukan untuk mempercepat penanganan perkara sehingga tidak mengganggu proses pelayanan publik di lingkungan kejaksaan.
"Proses (penegakan hukum) harus berjalan. Maka kami memberhentikan Jaksa Agus Winoto yang jadi tersangka dalam perkara di KPK dan melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta saat itu," jelas Samuel.
Sementara, hasil pemeriksaan pihak KPK tentang keterlibatan Yadi dan Yuniar akan didalami lagi. Samuel menyatakan pihaknya menyerahkan perkara itu untuk ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Proses pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan pendalaman oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Samuel.
Dua jaksa ini terkena Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan suap Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico sebagai swasta, kepada Agus Winoto.
Motif suap Perico diduga terkait tuntutan yang memberatkan orang yang digugat. Untuk memuluskan rencana, Perico menyuap Agus Winoto lewat bantuan perantara sebesar Rp200 juta.
Sedangkan Perico resmi menyerahkan diri ke KPK, Minggu (30/6/2019). Ia menyerahkan diri dan tidak turut ditangkap dalam OTT KPK, Jumat (28/6) lalu. Penyidik resmi menahan dia usai pemeriksaan dan dia ditahan 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari