tirto.id - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan ada setidaknya tiga celah dalam kasus korupsi yang umumnya berupa suap di Kejaksaan, terkait OTT KPK Aspidum Kejati DKI Jakarta.
"Tiga poin yang menurut kita jadi sangat krusial dalam konteks korupsi di tubuh kejaksaan," kata Kurnia kepada reporter Tirto pada Sabtu (29/6/2019).
Pertama, jelas Kurnia, Kejaksaan memiliki kuasa untuk mengeluarkan surat keterangan penghentian putusan atau SKP2 dalam suatu perkara. "Ini kan celah pertama bagi Jaksa yang dalam konteks melakukan korupsi kepada tersangka jadi ketika masuk persidangan," jelas Kurnia.
"Bisa juga jaksa menawarkan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang lebih ringan dalam konteks dakwaan," lanjutnya.
Terakhir, ialah dalam pembacaan tuntutan. "Suap itu menjadi salah satu poin untuk meringankan terdakwa," ungkapnya.
Kasus dugaan suap kembali terjadi di Kejati DKI Jakarta. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan gelar perkara atas OTT Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto dilangsungkan pagi ini.
"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, pada Sabtu (29/6/2019).
Febri menyampaikan bahwa kasusnya adalah dugaan penerimaan suap.
"Tadi sekitar pukul satu dini hari, Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel," ungkap Febri.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri