Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.
Sejumlah saksi dari pihak swasta akan diperiksa terkait kasus suap mantan asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, di Kota Semarang, besok.
KPK memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi Sendy Perico dan tersangka mantan Aspidum Kejati Agus Winoto dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK memanggil Hakim Ketua PN Jakbar Machri Hendra dan Hakim Anggota PN Jakbar Ivonne WK Maramis terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang.
Roberthus Melchisedek Tacoy menjabat sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggantikan Agus Winoto yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.