Menuju konten utama
OTT Kejati DKI Jakarta

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI

Tersangka korupsi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekaligus Pengusaha Sendy Perico (SPE) resmi menyerahkan diri ke KPK.

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Aspidum Kejati DKI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Salah satu tersangka korupsi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekaligus Pengusaha Sendy Perico (SPE) resmi menyerahkan diri ke KPK, Minggu (30/6/2019). Perico menyerahkan diri setelah tidak turut tertangkap dalam OTT KPK sejak Jumat (28/6/2019) lalu.

"Pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).

Penyidik pun resmi menahan Perico setelah pemeriksaan. Perico ditahan 20 hari di Rutan Merah Putih KPK.

"Setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri.

Penetapan tersangka Perico bersamaan dengan dua tersangka lain, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT yang dilakukan sejak Jumat (28/6/2019).

Para tersangka itu adalah Alvin Suherman (AVS) sebagai pengacara, Sendy Perico (SPE) sebagai swasta, atau pihak berperkara yang diduga sebagai pemberi dan Agus Winoto (AWN) yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai penerima.

Perico diduga ingin menyuap jaksa agar memberikan tuntutan yang berat kepada pihak yang ia gugat. Hal itu dilakukan Perico lewat bantuan perantara. SPE diduga memberikan uang Rp200 juta kepada AWN demi melancarkan pemberian tuntutan berat kepada tergugat.

Pasal yang disangkakan kepada Agus adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri