Menuju konten utama

KPK Ungkap Kronologi OTT Dugaan Suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

KPK mengamankan uang masing-masing 8.100 dan 20.874 Dolar Singapura, 700 Dolar Amerika Serikat, dan Rp200 juta

KPK Ungkap Kronologi OTT Dugaan Suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memberikan keterangan tentang kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/NZ

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat sore (28/6/2019).

"Setelah penyerahan uang diduga telah terjadi, Tim KPK mengamankan SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kisah Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Selepas itu, kata Laode, tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengamankan YHE sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, YHE dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK mengamankan uang sebesar 8.100 Dolar Singapura (SDG) dari YHE.

"Paralel, tim mengamankan AVS di daerah Senayan, pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Laode.

Kemudian tim KPK juga secara paralel mendapatkan informasi bahwa YSP telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Dengan itu, tim KPK mengejar ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan YSP sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kemudian YSP dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, YSP bersama YHE dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.00 WIB. Dari YSP, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700," ungkap Laode.

Selain lima orang tersebut, untuk keperluan pemeriksaan AGW, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu, AGW bersama tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya," katanya.

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi