Menuju konten utama

OTT Kejati DKI, Komisi III Tuding KPK Ingin Permalukan Kejaksaan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), T. Taufiqulhadi menuding KPK ingin mempermalukan kejaksaan.

OTT Kejati DKI, Komisi III Tuding KPK Ingin Permalukan Kejaksaan
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), T. Taufiqulhadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mempermalukan kejaksaan. Pasalnya, Taufiq menilai KPK tak memberi sinyal ingin menerima permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo agar persoalan ini diserahkan ke kejaksaan saja.

Pernyataan Taufiq merupakan respons atas dua orang jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dua orang pengacara dan satu orang pihak swasta pada Jumat (28/6). Jaksa Agung HM Prasetyo tak tinggal diam melobi KPK agar penanganan dua anak buahnya diserahkan kepadanya.

“Menurut saya bisa [ke kejaksaan] tapi mereka [KPK] lebih cenderung ingin mengambil [tindakan] sendiri. Tapi dalam rangka apa? Dalam rangka ingin mempermalukan kejaksaan,” ucap Taufiq.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ini akan mengganggu independensi KPK, Taufiq mengklaim bahwa hal itu tak akan menjadi masalah. Ia beralasan wajar jika antar lembaga melakukan koordinasi terutama berkaitan dengan kasus pemberantasan korupsi.

Lagipula ia menyebutkan telah ada Memorandum of Understading (MOU) antara kejaksaan dan KPK yang menjadi dasar permintaan Jaksa Agung. Ia mengatakan hal ini penting dilakukan agar jangan sampai seolah-olah KPK “menampar” muka kejaksaan.

“MoU sudah dilakukan KPK dan Kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi. Untuk koordinasi seharusnya berikan saja ke kejaksaan. Itu tidak menampar muka kejaksaan,” ucap Taufiq.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan terdapat lima orang yang ditangkap dalam OTT pada hari ini. Lima orang tersebut terdiri atas 2 jaksa, 2 pengacara dan seorang swasta yang diduga merupakan pihak yang berperkara.

Menurut Syarief, sebelum penangkapan dilakukan, KPK mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI. Petugas KPK memang menyita sejumlah uang saat melakukan penangkapan.

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK," kata Syarief pada Jumat (28/6/2019).

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri