Menuju konten utama

Komisi III Tak Setuju KPK Tangani Sendiri Dugaan Suap Kejati DKI

Komisi III DPR RI menyatakan KPK seharusnya menyetujui permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menangani sendiri anak buahnya di Kejati DKI yang terjaring OTT.

Komisi III Tak Setuju KPK Tangani Sendiri Dugaan Suap Kejati DKI
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan akan menyetujui permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menangani sendiri anak buahnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK pada Sabtu pagi ini pun memutuskan untuk tetap melakukan gelar perkara dugaan suap pada 5 orang yang ditangkap KPK Jumat (28/6/2019) lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), T. Taufiqulhadi meminta agar KPK tidak memaksakan untuk menangani anak buah kejaksaan karena dianggap “tidak manis” bagi wajah organisasi kejaksaan. Ia mengatakan kasus ini justru dapat diselesaikan oleh kejaksaan sendiri.

“Dalam konteks kita berbangsa dan bernegara itu adalah menurut saya boleh itu [KPK]. Tetapi tidak manis. Tidak baik kalau menurut saya. Sementara bisa diselesaikan [di kejaksaan] walaupun tidak ditangani oleh KPK,” ucap Taufiq kepada wartawan di Gado-Gado Boplo, Cikini pada Sabtu (29/6).

Ia menambahkan seharusnya KPK berkata kepada kejaksaan, “Anak buah Bapak kayak gini loh. Sekarang saya serahkan kepada Bapak.”

Taufik menjelaskan bahwa KPK perlu memahami adanya mekanisme koordinasi antara lembaga antirasuah itu dengan kejaksaan. Bahkan ia mengklaim ada MoU yang memungkinkan ini bisa dilakukan kejaksaan dalam konteks pemberantasan korupsi.

Kendati demikian, Taufiq mengakui jika kasus ini memang dapat ditangani KPK. Hanya saja ia mengatakan bila kejaksaan ingin menanganinya sendiri maka tindakan itu juga tak sepenuhnya salah.

“Ya itu [bisa ke KPK]. Tapi kan mereka [kejaksaan] mau tangani sendiri. Ya silakan saja saya tidak mengatakan itu salah,” ucap Taufiq.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan terdapat lima orang yang ditangkap dalam OTT pada hari ini. Lima orang tersebut terdiri atas 2 jaksa, 2 pengacara dan seorang swasta yang diduga merupakan pihak yang berperkara.

Menurut Syarief, sebelum penangkapan dilakukan, KPK mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejati DKI. Petugas KPK memang menyita sejumlah uang saat melakukan penangkapan.

"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa 5 orang ke Gedung KPK," kata Syarief pada Jumat (28/6/2019).

Baca juga artikel terkait OTT KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri