Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang.
KPK memanggil Kasie Orharda Kejati DKI, Awalludin Mahfud menjadi saksi untuk Agus Winoto terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI, pada Senin (15/7/2019).
Roberthus Melchisedek Tacoy menjabat sebagai Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggantikan Agus Winoto yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK.
Pencopotan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik serta untuk mempermudah pemeriksaan di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem T Taufiqulhadi membantah permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo soal penanganan kasus OTT Kejati ditangani lembaganya dapat berujung pada konflik kepentingan.
Komisi III DPR RI menyatakan KPK seharusnya menyetujui permintaan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menangani sendiri anak buahnya di Kejati DKI yang terjaring OTT.