Menuju konten utama

KPK Panggil Kasie Orharda Jadi Saksi Kasus Suap Kejati DKI

KPK memanggil Kasie Orharda Kejati DKI, Awalludin Mahfud menjadi saksi untuk Agus Winoto terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI, pada Senin (15/7/2019).

KPK Panggil Kasie Orharda Jadi Saksi Kasus Suap Kejati DKI
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Tinggi (Kasie Orharda Kejati) DKI, Awalludin Mahfud, pada Senin (15/7/2019). Ia dipanggil terkait kasus suap perkara yang ditangani Kejati DKI.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Agus Winoto]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (15/7/2019).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Jumat (28/6). Para tersangka yakni adalah Alvin Suherman sebagai pengacara, Sendy Perico sebagai swasta, mereka diduga sebagai pemberi suap kepada Agus Winoto.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, saat ini Roberthus Melchisedek Tacoy menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menggantikan Agus Winoto.

"Mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka di Kejaksaan Agung, Rabu (3/7/2019).

Posisi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta akan ditempati oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, posisi Rahman akan digantikan oleh Yudi Kristiana yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA KEJATI DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri